Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kan Saya Bilang kalau Dia Berhasil Pecat Saya, Masih 2016 Juga

Kompas.com - 30/03/2015, 16:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap dipecat dari jabatannya jika Mahkamah Agung (MA) memutuskannya bersalah karena diduga mengirim dokumen palsu rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI ke Kemendagri. Terlebih hak angket DPRD hampir menyimpulkan Basuki bersalah dan akan melaporkannya ke MA.

"Ya enggak apa-apa, kan saya bilang kalau dia berhasil pecat saya, masih 2016 juga pecatnya (karena proses panjang di MA)," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (30/3/2015). 

Hanya saja, Basuki mengaku lega karena telah membangun sebuah sistem keterbukaan anggaran yang transparan. Basuki senang karena Pemprov DKI telah menggunakan sistem e-budgeting yang bisa mengontrol serta mengawasi penggunaan anggaran.

Dengan sistem itu, Pemprov DKI juga dapat menemukan usulan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam bentuk pokok pikiran (pokir) DPRD. Dengan menggunakan sistem e-budgeting pula, Basuki dapat mengetahui pihak mana saja yang berupaya bermain anggaran.

Ia dan beberapa pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki wewenang untuk mengunci anggaran yang tidak perlu.

"Minimal untuk APBD 2015 saya buat satu model dulu, transparansi. Jadi siapa pun yang menggantikan saya menjadi gubernur akan susah kerjanya karena standarnya terlalu tinggi dari rakyat Jakarta. Tetapi, setelah saya dipecat, saya boleh nyalon (gubernur) lagi dong tahun 2017, he-he-he," kata pria yang biasa disapa Ahok itu. 

Sebelumnya, Ketua Tim Angket Muhammad Sangaji membawa satu bundel dokumen bersampul biru dengan tebal sekitar 200 halaman yang berisi hasil penelitian tim angket terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Basuki.

Kesimpulan sementara tim angket adalah Basuki diduga memang telah menyalahi undang-undang.

Pertama, hal tersebut dipicu oleh perbuatannya yang telah mengirimkan dokumen RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Basuki juga dinilai melanggar norma dan etika sebagai kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com