Menurut Budiana, ketidakhadiran Alex tidak terjadi secara terus-menerus. Izin tersebut, diakui Budiana, sudah sepengetahuan dirinya. Pasalnya, sebelum kasus tersebut mencuat, Budiana mengklaim anak buahnya kerap bekerja hingga hari Minggu.
"Itu (izinnya) baru aja. Tadinya Sabtu Minggu kerja," paparnya.
Sebelumnya, Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (30/3/2015).
Selain Alex, polisi telah menetapkan Zaenal Soelaiman sebagai tersangka kasus serupa. Keduanya diketahui mantan pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen). Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan UPS di 49 sekolah senilai Rp 300 miliar tersebut.