Tulus menyoroti kinerja pemerintah yang tidak memiliki kekuatan untuk membenahi sejumlah praktik produksi ilegal yang kerap merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah tergolong lemah dan tidak terstruktur.
"Secara teknis, nyaris tidak ada pengawasan yang terstruktur. Dinas Kesehatan, Dinas Perdangangan maupun Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) sama sekali tidak melakukan pre-market control. Mereka tidak kontinu menindak yang tidak punya izin. Kalaupun ada izin tapi pengawasan sangat lemah. Padahal pemerintah rajin mengeluarkan izin usaha," kritik Tulus.
Ketiadaan efek jera juga memberi ruang bagi para oknum praktik tersebut untuk melakukan kegiatan kotor mereka. Menurut Tulus, selama ini tidak ada hukuman yang setimpal diberikan pada orang-orang yang terbukti melakukan hal tersebut.
"Pembiaran-pembiaran ini juga diikuti dengan tidak ada hukuman yang setimpal untuk pelaku. Selama ini hukuman yang banyak hanya percobaan enam atau tujuh bulan. Nanti kalau sudah selesai hukuman, mereka bisa ulang lagi bikin itu. Padahal kalau dilihat undang-undang perlindungan konsumen, sudah lumayan kuat untuk membuat mereka jera," pungkas Tulus.