JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang vonis 18 terdakwa demo anarkistis tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama molor dari jadwal. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga pukul 15.20 WIB tak kunjung dimulai. Ke-18 terdakwa ini merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Iya molor (sidangnya). Jaksa sih tadi sudah ada, tetapi hakimnya masih ada sidang kasus perdata dulu," tutur salah satu kuasa hukum para terdakwa, M Ichwan Tuankotta, Senin (6/4/2015).
Ke-18 terdakwa sudah tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka disambut riuh oleh anggota FPI lainnya yang terlebih dahulu tiba di lantai dua gedung pengadilan. Para anggota FPI memenuhi lorong di lantai dua. Di sana, mereka sempat meneriakkan yel-yel pemberi semangat.
Sambil menunggu, anggota FPI menikmati buah duku yang dibawa seorang anggota. Mereka pun duduk bersama di sepanjang lorong sembari menyantap buah duku tersebut. Sebagian duduk membentuk lingkaran di tengah lorong sehingga menyulitkan orang yang akan lewat.
Setelah makan pun, mereka membiarkan kulit buah duku begitu saja di lantai. Sempat sekali waktu ada tiga orang hakim yang melewati lorong itu, dan melihat kulit buah duku yang berserakan di lantai.
Melihat hal tersebut, salah seorang anggota FPI berteriak sambil meminta maaf kepada hakim yang lewat.
"Maaf, Pak Hakim. Aduh jadi kotor begini nih, maklum ya, Pak," seru anggota FPI yang usianya masih cukup muda. Tiga hakim tersebut hanya diam, tidak menanggapi mereka, dan terus berjalan ke arah ujung lorong.
Sambil menyantap buah duku dengan lahap, mereka juga merokok dan membuang puntungnya langsung ke lantai. Sementara itu, kulit buah duku yang sudah terinjak hakim tetap dibiarkan di lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.