Pantauan Kompas.com, setibanya 18 terdakwa di dekat ruang sidang, semua anggota FPI yang sudah menunggu langsung berdiri dan meneriakkan dukungan terhadap terdakwa.
Mereka juga menyerukan yel-yel sambil mengucapkan doa dengan suara lantang. Setelah itu, satu per satu anggota FPI mendatangi terdakwa untuk bersalaman. Tidak jarang juga di antara mereka saling mencium pipi kiri dan kanan cukup lama.
Hal itu dilakukan sepanjang para terdakwa berjalan menuju arah ruang sidang yang berada di ujung lorong lantai dua PN Jakarta Pusat.
Para terdakwa terdiri dari Novel Bamukmin, Shahab Anggawi, dan 16 terdakwa lain. Novel dan Shahab merupakan orang yang berperan sebagai koordinator unjuk rasa.
Dalam demo itu, sebanyak 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana. Bahkan beberapa ada yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Para terdakwa dikenakan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.