Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kemendagri Salahi Undang-Undang

Kompas.com - 10/04/2015, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI tetap berpedoman pada Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam peraturan tersebut, kata Basuki, tidak diatur penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD. 

"Makanya saya bilang, tadi kan dia (Kemendagri) bilang pagu APBD 2015 itu Rp 63 triliun kalau disesuaikan dengan pagu belanja tahun lalu. Saya bilang, UU tidak mengatur belanja tahun lalu, tapi pagu APBD tahun lalu. Kalau pagu APBD tahun lalu Rp 72,9 triliun ya tahun ini juga segitu. Itu sudah ada penjelasannya di UU," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Basuki menjelaskan sedianya Kemendagri akan mengesahkan nilai APBD 2015 Rp 63,65 triliun. Setelah Basuki mengirim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono.

Kemendagri meningkatkan total APBD 2015 menjadi Rp 69,286 triliun. Pasalnya, TAPD menyampaikan protes Basuki kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

"Begitu saya protes, ternyata PMP (penyertaan modal pemerintah) boleh ikut katanya (ditambah dalam APBD 2015). Jadi dari pagu anggaran Rp 63 triliun nilai belanjanya ditambah PMP Rp 5 triliun jadi Rp 69 triliun, tapi tetap saja di bawah Rp 72,9 triliun dong. Makanya, kalau dia ngotot (pagu) segitu memang itu haknya dia. Tapi bagi saya mereka Kemendagri sudah menyalahi UU," tegas Basuki.

Basuki lantas mempertanyakan dasar hukum apa yang dipergunakan Kemendagri dalam menetapkan pagu APBD 2015. Di dalam Pasal 314 (8) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, "Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya".

Basuki mengaku tak mempermasalahkan jumlah uang yang disahkan. Hanya saja, Basuki hanya ingin proses pengesahan APBD berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Mereka dasar UU nya apa? Kalau begitu lebih kacau lagi. Kami kerja berdasarkan UU, bukan kerja berdasarkan yang diatur-atur. Di UU itu diatur bukan pakai pagu belanja, apalagi pagu belanja plus PMP, ya pakai pagu APBD," kata Basuki memprotes Kemendagri.

Sebelumnya Kemendagri menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Angka tersebut didapatkan dari pagu belanja daerah APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk PMP dua BUMD DKI (PT Transjakarta dan PT MRT Jakarta) sebesar RP 5,63 triliun.

Menurut Reydonnyzar, pagu anggaran tahun 2015 berdasarkan belanja daerah di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan. Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja daerah sebesar Rp 67,26 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun. Totalnya menjadi Rp 72,9 triliun. Pagu pada Rapergub APBD 2015 sama dengan Perda APBD-P 2014.

Meski demikian, Kemendagri tidak dapat menyetujui usulan tersebut. Pasalnya, anggaran belanja daerah yang tercantum di APBD-P DKI 2014 hanya sebesar Rp 63,65 triliun. Sehingga anggaran belanja daerah tahun ini harus disesuaikan dengan anggaran tahun 2014.

Terkait protes Basuki, Donny mengaku santai. 

"Jadi intinya, kami hanya berpegang pada norma dan aturan saja, tidak ada tafsir-menafsir. Nanti saya akan beberkan kebenarannya. Saya akan kumpulkan data dulu, biar enak menjelaskannya," kata Donny, Jumat (10/4/2015). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com