Kuasa hukum Sisca, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, ada keterangan dokter bedah dan dokter di bidang anastesi di rumah sakit di Singapura yang memberikan keterangan bahwa tidak ada tanda-tanda bekas sodomi pada anus anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Keterangan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan orangtua korban dan dokter RS Polri.
"Ketika sidang, ada ibu korban di bawah sumpah pengadilan ditanya oleh jaksa dan tim kuasa hukum, apakah hasil visum dari Singapura sudah dia ketahui? Dia jawab belum ada," ujar Hotman di Mabes Polri, Jakarta.
Hotman mengatakan, penuntut telah memeriksa ke rumah sakit di Singapura lewat bantuan pengadilan tinggi di Singapura. Hasilnya, visum anak-anak tersebut telah keluar sejak lama dan menyatakan tidak ada tanda-tanda tindak pelecehan seksual. Namun, ketika dilakukan visum di RS Polri, hasilnya menyebutkan sebaliknya.
"Ini aneh. Di RS Polri itu tidak pernah dianuskopi dengan bius. Padahal, untuk melihat perlukaan di dalam anus, itu harus dibius. Bagaimana mungkin bagian dalam anus diketahui luka tanpa dibius? Dokter di Singapura itu lengkap, bedah sama anastesi," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah bukti, salah satunya bukti visum anak dari dokter di Singapura ke penyidik Polri.
"Kami ingin menjerat terlapor dengan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu," ujar Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.