Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bujuk Rayu Calo Sidang Tilang di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 29/04/2015, 12:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik calo masih ditemukan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sang calo menjanjikan waktu yang lebih singkat untuk pengambilan berkas tindak pelanggaran (tilang).

Sebelum memasuki pintu gerbang PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada, suasana masih sepi. Sebab, hari Rabu (29/4/2015) ini bukanlah jadwal sidang tilang. Tetapi, sesaat kemudian, datang seseorang, sebut saja AN, langsung menghampiri Kompas.com.

"Ke mana, Mas?" tanya AN.

Ketika dijawab "mengurus surat tilang", tanpa basa-basi AN langsung mengeluarkan selembar kertas berwarna merah. "Bawa surat yang warna (merah) ini, enggak?" tanya AN lagi.

Kompas.com pun menggelengkan kepala dengan alasan mengurus surat tilang keluarga. "Udah sampai mana saudaranya? Sini biar saya urus," ujar AN untuk meyakinkan.

Sebelumnya, AN sempat bertanya waktu sidang. Ia mengatakan, jika sidang telah dilaksanakan pada Jumat (24/4/2015), berkas-berkas tilang dapat diambil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

AN menambahkan, jika jadwal sidang belum terlaksana, ia dapat menjamin mengambil berkas-berkas tilang dengan mudah. "Kalau jumat sekarang kan libur. Sidangnya paling Jumat (8/5/2015) besok. Cuma lu bawa aja suratnya ke sini, nanti gue ambilin ke polisi langsung," ucap AN.

AN bercerita, berkas tilang dalam satu kali persidangan bisa sampai sekitar 1.000 lembar. Para pelanggar biasanya enggan menunggu dan memilih untuk potong kompas. "Kalau sama gue bisa cepet, biasanya tuh dari pagi sampai malam. Kalau gue enggak ada setengah jam," kata AN.

Pelanggar, kata AN, tak perlu mengantre dan berjibaku mengurus surat-surat kendaraannya yang ditilang. Para pelanggar cukup menyediakan uang jasa dan duduk manis, kata dia. Urusan surat kendaraan yang ditilang dapat selesai dalam waktu singkat.

Seorang calo lain, AT, juga menghampiri Kompas.com untuk menanyakan urusan datang ke pengadilan. "Kalau mau urus surat tilang, sini gue bantuin," kata AT.

Ia pun langsung memberikan penawaran. "Biasanya kan denda seharga aslinya kalau udah di pengadilan, kalau sama gue cabut langsung Rp 175.000," kata AT.

AN pun menawarkan dengan tarif yang sama untuk mengurus tilang. Ia menyebut dirinya hanya mendapat Rp 25.000, jika denda yang dikenakan sebesar Rp 150.000. "Udah lu bayar gue jigo (Rp 25.000) aja," kata AN.

Salah satu orang di lingkungan PN Jakarta Pusat menyebutkan, praktik calo tilang sudah biasa. Saat ini jumlah calo sudah sekitar 100 orang. "Banyak di sini mah," ucap pria yang enggan disebutkan namanya.

Petugas itu juga tak membantah bahwa ada permainan antara calo dan orang dalam PN Jakarta Pusat. Menurut dia, kalau tidak kerja sama, praktik calo tilang tidak mungkin bisa marak dan langgeng. "Ada orang dalam mah, cuma enggak tahu siapa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com