Berdasarkan surat panggilan Nomor Spgl/2490/V/2015/Ditreskrimsus, Apung dipanggil atas laporan yang dibuat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Laporan Polisi Nomor LP/146/Ii/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 silam.
Aktivis kelompok pemerhati sepak bola Save Our Soccer (SoS) tersebut diminta datang ke Subdirektorat IV Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB untuk menghadap Kompol Khairuddin demi dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Apung sebagai terlapor diancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saudara dimintai keterangan berkaitan dengan saudara membuat tulisan di akun grup Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia pada tanggal 8 Februari 2014," demikian tertulis di akhir paragraf surat itu.
Salah satu kuasa hukum Apung, Ahmad Biky, membenarkan bahwa kliennya dipanggil pekan depan. Surat panggilan tersebut diserahkan langsung ke Apung oleh anggota kepolisian, Rabu (6/5/2015) malam, saat Apung tengah menjadi narasumber di MetroTV.
"Soal datang atau tidak, kami kuasa hukumnya akan berdiskusi satu sama lain dulu. Tunggu saja kabar selanjutnya," ujar dia.
Diketahui, Apung pernah menulis di akun grup Facebook, yakni "kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM untuk membiayai persebaya, palsu". Atas posting-an Apung itu, PSSI membuat laporan di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.