Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tersangka Masih Bisa Beraktivitas Normal di Pemprov DKI?

Kompas.com - 18/05/2015, 15:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengungkapkan alasan seorang tersangka masih bisa bekerja dan menjalankan tugas dengan normal dalam Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Meski tidak menyebut nama, hal ini mengacu kepada Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS).

"Kalau tersangka, dia masih bisa menjalankan tugas. Selama statusnya itu tidak mengganggu tugas-tugas dia," ujar Agus di Balai Kota, Senin (18/5/2015).

Agus menjelaskan kondisinya akan berbeda jika pejabat tersebut berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Jika ditahan, pejabat bisa diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS). Jadi tidak hanya sekadar dicopot dari jabatan saja.

Agus juga mengatakan Badan Kepegawaian Daerah DKI baru mengakui penetapan tersangka seorang pejabat apabila ada surat resmi dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Polri.

"Tapi kalau masih berita koran, masih itu saja, tidak bisa. Kita tentu harus mempunyai dasar hukum yang kuat," ujar Agus.

Kondisi tersebut berbeda dengan demosi atau penurunan jabatan yang dialami oleh 57 pejabat eselon III dan IV hari ini. Sebab, hanya dengan pemeriksaan Inspektorat DKI, mereka langsung diturunkan jabatannya. Sementara pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka justru tidak diturunkan.

Menanggapi hal tersebut, Agus membantah telah melakukan ketidakadilan. Sebab, Inspektorat DKI sudah memiliki bukti kesalahan yang kuat apabila ingin menurunkan jabatan seseorang.

Agus pun meminta agar tidak terkecoh dengan status tersangka. Sebab, seorang tersangka, kata Agus, belum diputuskan bersalah. Oleh karena itulah penindakannya tidak bisa secepat pejabat yang diputuskan bersalah oleh Inspektorat DKI.

"Kalau lewat Inspektorat kan sudah ada bukti. Kalau tersangka kan harus ada pemeriksaan dulu dari polisi. Status tersangka itu kan belum bersalah baru disangka. Nanti proses di pengadilan," ujar Agus.

Bagi pejabat yang sudah terbukti bersalah oleh pihak kepolisian, Agus menjanjikan sanksi pemberhentian kepada pejabat tersebut. Sanksinya juga bisa dilihat dari seberapa lama hukuman yang diterimanya.

"Ya Kalau dua tahun ke atas sanksinya, pasti berhenti. Tapi kalau di bawah, kita masih bisa lihat nanti apa diberhentikan tidak hormat atau bisa atas permintaan sendiri," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com