Meski tidak menyebut nama, hal ini mengacu kepada Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS).
"Kalau tersangka, dia masih bisa menjalankan tugas. Selama statusnya itu tidak mengganggu tugas-tugas dia," ujar Agus di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Agus menjelaskan kondisinya akan berbeda jika pejabat tersebut berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Jika ditahan, pejabat bisa diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS). Jadi tidak hanya sekadar dicopot dari jabatan saja.
Agus juga mengatakan Badan Kepegawaian Daerah DKI baru mengakui penetapan tersangka seorang pejabat apabila ada surat resmi dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Polri.
"Tapi kalau masih berita koran, masih itu saja, tidak bisa. Kita tentu harus mempunyai dasar hukum yang kuat," ujar Agus.
Kondisi tersebut berbeda dengan demosi atau penurunan jabatan yang dialami oleh 57 pejabat eselon III dan IV hari ini. Sebab, hanya dengan pemeriksaan Inspektorat DKI, mereka langsung diturunkan jabatannya. Sementara pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka justru tidak diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, Agus membantah telah melakukan ketidakadilan. Sebab, Inspektorat DKI sudah memiliki bukti kesalahan yang kuat apabila ingin menurunkan jabatan seseorang.
Agus pun meminta agar tidak terkecoh dengan status tersangka. Sebab, seorang tersangka, kata Agus, belum diputuskan bersalah. Oleh karena itulah penindakannya tidak bisa secepat pejabat yang diputuskan bersalah oleh Inspektorat DKI.
"Kalau lewat Inspektorat kan sudah ada bukti. Kalau tersangka kan harus ada pemeriksaan dulu dari polisi. Status tersangka itu kan belum bersalah baru disangka. Nanti proses di pengadilan," ujar Agus.
Bagi pejabat yang sudah terbukti bersalah oleh pihak kepolisian, Agus menjanjikan sanksi pemberhentian kepada pejabat tersebut. Sanksinya juga bisa dilihat dari seberapa lama hukuman yang diterimanya.
"Ya Kalau dua tahun ke atas sanksinya, pasti berhenti. Tapi kalau di bawah, kita masih bisa lihat nanti apa diberhentikan tidak hormat atau bisa atas permintaan sendiri," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.