"Keduanya ditangani secara terpisah. Kasus narkoba ditangani penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan kasus kekerasan oleh Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2015).
Untuk kasus narkoba, mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, polisi telah menemukan dua alat bukti yang kuat yakni penemuan barang bukti sabu 0,58 gram dan alat isap bong di kediaman mereka, serta hasil tes urine yang positif sabu. Namun, untuk kasus kekerasan pada anak, pasangan T dan N masih berstatus sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pembuktian kasus kekerasan berbeda dengan narkoba. Polisi lebih membutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti kekerasan.
"Pembuktian (kasus penelantaran) beda dengan narkoba. Untuk menyatakan itu harus ada ahli yang menjelaskan. Ini memerlukan proses. Harus ada observasi dulu baru disimpulkan," kata Heru.
Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.
Sementara, bila terbukti menelantarkan anaknya, pasangan T dan N dapat dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya rata-rata tiga tahun dan maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.