Pengawasan, lanjut dia, tidak harus selalu dilakukan oleh aparat, tetapi juga bisa oleh warga setempat. Seperti penangkapan tiga anggota kelompok pengoplos tabung elpiji belum lama ini, semua berawal dari laporan warga.
"Warga curiga gas cepat sekali habis, makanya melapor. Kemudian kami lakukan pendalaman dan menangkap pelaku," kata Martinus.
Sinergi yang baik antara warga dan aparat, kata dia, membuat bisnis ilegal tersebut segera terungkap.
Sebelumnya, aparat dari Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku penyuntik tabung elpiji di tiga tempat berbeda. Di tempat kejadian perkara pertama (TKP), yakni di Pasar Kemis Tangerang, polisi menangkap tiga orang pelaku pada Selasa (14/4/2015). Selanjutnya pada Senin (27/4/2015), polisi menangkap dua orang di daerah Poris, Tangerang. Terakhir, pada Jumat (15/5/2015), polisi juga menangkap tiga orang di Jatiasih, Bekasi.
Modus ketiganya yakni sama-sama memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Elpiji dalam tabung 3 kg merupakan sumber daya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dengan memindahkannya ke tabung elpiji 12 kg yang tidak disubsidi, komplotan itu mendapatkan keuntungan.