JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus mucikari artis berinisial RA. Dalam waktu dekat, polisi segera menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kejari akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Untuk RA belum dilimpahkan, tetapi dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari, semoga minggu ini. Penyidik menganggap berkas-berkasnya sudah cukup," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin di ruang kerjanya, Senin (1/6/2015) siang.
Menurut Aswin, berkas-berkas yang akan dilimpahkan ke Kejari bermaterikan sejumlah kesaksian yang didapat dari keterangan perempuan bernama AA dan TM. Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti digital dari ponsel yang dipakai RA untuk menjalankan bisnis prostitusi kelas atas itu.
Sementara itu, RA sendiri masih ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Jumat (8/5/2015) lalu. RA ditangkap di sebuah hotel berbintang yang ada di kawasan Jakarta Selatan. Karena kedapatan menjadi mucikari, ia dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang perbuatan pelacuran wanita. RA juga terancam terkena kurungan 1 tahun 4 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.