Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan, dinaikkannya tunjangan kepala sekolah dilatabelakangi ketimpangan pendapatan yang cukup jauh antara kepala sekolah dan kepala Tata Usaha (TU).
Selain guru, jabatan lain yang nantinya akan mengalami kenaikan tunjangan setelah adanya revisi pergub tersebut adalah para dokter spesialis dan petugas pajak.
"Jadi ada tiga (jabatan) yang mengalami kenaikan TKD setelah Pergub 207 direvisi. Yakni kepala sekolah, petugas dinas pelayanan pajak, dan dokter spesialis," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut Safullah, setelah adanya revisi Pergub 207, nantinya penghasikan kepala sekolah tidak lagi mengalami ketimbangan dari penghasilan kepala TU. Walaupun TKD kepala TU akan tetap lebih tinggi dari tunjangan kepala sekolah.
Ia menyebut ketimpangan tunjangan yang selama ini terjadi antara jabatan kepala sekolah dan kepala TU disebabkan status kepala TU yang merupakan jabatan struktural.
Hal itu berbeda dari jabatan kepala sekolah yang merupakan jabatan fungsional. "Memang terjadi ketimpangan jauh karena kepsek kan bagaimana pun bukan jabatan struktural. Jadi mereka kalah di tunjangannya. Karena kepsek itu guru yang diberi tugas tambahan, jadi jabatannya tetap fungsional. Sedangkan Kepala TU itu dulu eselon V, sekarang sudah tidak dikenal sehingga itu yang membuat tunjangannya mereka lebih besar," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.