"Kalau secara hukum ya enggak ada sanksi karena uang itu sudah hancur," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo di Bekasi, Senin (15/6/2015).
Siswo mengatakan hal ini karena PT Multi Clean, perusahaan rekanan Bank Indonesia tersebut, sudah melakukan prosedur penghancuran uang sesuai dengan prosedur.
Hal yang dilanggar hanyalah lokasi pembuangannya saja. Siswo mengatakan sanksi lebih lanjut ditentukan oleh Bank Indonesia sendiri. [Baca: Pembuang Karung Berisi Potongan Uang Asli Itu Ternyata...]
"Apakah akan memutus kerja sama atau memberi teguran, itu sudah wewenang BI," ujar Siswo.
Sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan penemuan sekitar 62 karung berisi potongan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Potongan uang tersebut ditemukan pada Jumat (12/6/2015) pukul 16.00 WIB oleh warga setempat. Puluhan karung tersebut ditemukan di lahan terbuka seluas 15 kali 20 meter milik Ading di Jalan Bakti 2, Pondok Melati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, ada warga yang menyebutkan karung-karung itu sudah ada sejak seminggu yang lalu.
Polisi memastikan puluhan karung berisi potongan uang di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi merupakan uang asli.
Beberapa saat setelah warga melaporkan adanya karung tersebut, pihak Bank Indonesia (BI) juga langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kondisi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.