"Betul itu uang asli, tetapi uang yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Memang harus dimusnahkan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Minggu (14/6/2015) sore.
Siswo menjelaskan, sebanyak 62 karung yang berisi potongan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tadinya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
Namun pihak rekanan BI yang ditugaskan untuk membuang uang itu mendapat kabar Bantar Gebang sudah penuh dan tidak bisa untuk membuang sampah lagi saat itu.
Sehingga, puluhan karung uang itu dibuang di lahan terbuka seluas 15 kali 20 meter di Jalan Bakti 2, Pondok Melati.
Menurut Siswo, proses pemusnahan uang kertas itu sudah benar sesuai prosedur yang berlaku. [Baca: Warga Heboh Temukan Puluhan Karung Berisi Potongan Uang]
Semua uang kertas di dalam karung dipastikan telah menjadi potongan kecil dan tidak dapat didaur ulang. Hal yang menjadi permasalahan adalah soal pembuangan karung-karung uang tersebut.
"Kita enggak kenakan hukuman ke pihak rekanan BI, karena sudah sesuai tata cara pemusnahan uang yang benar. Hanya pihak rekanan itu dapat teguran keras, teguran langsung diberikan kemarin agar tidak mengulang kejadian yang sama lagi," ucap Siswo.
Kasus tersebut dianggap sudah selesai. Ke depannya, pihak BI akan lebih ketat lagi mengawasi proses pemusnahan uang sampai ke tempat pembuangan akhir agar uang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.