Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Tak Dibawa Mati, Polisi Siap Buat LHKPN

Kompas.com - 17/06/2015, 08:00 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Koja, Jakarta Utara (Jakut) Komisaris France Siregar, mengaku siap jika diharuskan ikut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
 
Hal tersebut sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait perintah LHKPN terhadap seluruh perwira menengah (pamen) di jajarannya.
 
"Saya sudah pernah (LHKPN), yang dari KPK. Saya pikir, itu (LHKPN) harus diterapkan kepada seluruh perwira Polri," ujar France saat dihubungi, Selasa (16/6/2015).
 
Menurut France, LHKPN juga dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Sekaligus mensejahteraan masyarakat. Serta tidak terjebak pada satu permasalahan.
 
"Kalau seluruh warga LHKPN, kita bisa menjadi negara berkembang. Serta masyarakat yang makmur," papar mantan Kanit Binmas Polres Metro Jakut tersebut.
 
Sementera itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakut, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengaku tidak takut jika hartanya diawasi. 

Mengingat, Sudarmanto sudah dua kali ikut LHKPN selama karirnya menjabat pamen.
 
"Selama masih pada roll and on the track, kenapa harus takut (ikut LHKPN)? Saya sudah dua kali (LHKPN) sejak jabat pamen, tahun 2011 dan 2014," tuturnya.
 
Polisi yang akrab disapa Darmanto itu, siap jika hartanya harus diperiksa melalaui LHKPN. Pasalnya, Darmanto mengatakan, jika harta benda di dunia tidak dibawa mati.
 
"Setiap makhluk hidup pasti mati. Tapi, sebelum waktu kematian tiba, harus ada upaya untuk mengupayakan suatu perubahan demi kemaslahatan orang banyak. Tapi harus didukung kompetensi, intelektual, integritas dan doa untuk menggapai kebahagiaan dunia akherat," paparnya.
 
Sedangkan Kapolres Metro Jakut, Susetio Cahyadi, mengapresiasi program yang dicanangkan Tito tersebut. Melalui LHKPN, Tito berharap dapat mencegah kepemilikan rekening bagi sebagian pamen Polri. 
 
Meski format LHKPN tersebut baru tuntas per tanggal 1 Agustus mendatang, Susetio tetap meyakini jika dirinya tidak termasuk dalam perwira yang memiliki rekening gendut.
 
"Itu kewajiban yang positif. Khususnya untuk Kompol (komisaris polisi) ke atas. Nantinya, LHKPN diwajibkan dibuat oleh internal kepolisian," paparnya.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian bakal mewajibkan pamen di jajarannya untuk membuat LHKPN. Tito bahkan menyiapkan sanksi jika ada pamen yang tidak mematuhi aturan tersebut.
 
"Sanksinya, satu, tidak boleh ikut promosi (jabatan). Kedua, tidak boleh ikut sekolah (sekolah pemimpin tinggi)," kata Tito Senin (15/6/2015).
 
Tito mengatakan jika peraturan tersebut sedang digodok oleh Divisi Hukum Polda Metro Jaya. Rencananya peraturan tersebut akan diberlakukan paling lambat bulan Agustus tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com