Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov DKI Ratiyono mengatakan, Kapolri sudah menyatakan tidak boleh ada razia oleh ormas, dan hal ini berlaku di seluruh Indonesia. Hanya aparat pemerintah yang diperbolehkan melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam karena adanya pelanggaran.
"Kami cabut SKT-nya. Jadi, jangan melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Jangan membuat gaduh suasana. Tidak ada kewenangan ormas untuk melakukan sweeping karena itu hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," kata Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Ratiyono, saat ini ada sekitar 300 organisasi yang terdaftar di Kesbangpol DKI. Dari jumlah tersebut, sebagian berbentuk ormas, dan sebagian lagi berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ratiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap imbauan tersebut kepada para pimpinan ormas.
"Sudah kami dekati semua, sudah kami lakukan komunikasi dengan pimpinannya. Yang penting, kami melakukan ajakan pendekatan. Jadi, jangan over acting. Zaman sekarang ini, sinergi jauh lebih baik," ujar Ratiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.