Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima

Kompas.com - 18/06/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa. Hal itu berarti putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Admiral Faizal di Jakarta, Rabu (17/6), mengatakan, dengan adanya keputusan ini, sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah. Dalam sengketa hal ini, pihak BPN memang menjadi pihak tergugat, selain Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusannya 12 Mei lalu. Dengan ini, selain sertifikat yang dimiliki pemprov diakui, pembangunan di lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan," kata Admiral.

Selama ini, menurut dia, proses dan prosedur yang dilalui pemprov sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, penerbitan Sertifikat Nomor 250 dan 251 di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok yang digugat pengembang di lahan itu.

"Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi diproses BPN karena adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Taman BMW memiliki luas lebih dari 66 hektar. Lahan ini merupakan kewajiban dari delapan pengembang pada 1993. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau (BPH) membeli lahan, pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan biaya pengganti Rp 789.288.000.

Hal ini untuk mengganti lahan seluas 65.774 meter persegi yang lalu dikonsinyasi ke PN Jakarta Utara. Konsinyasi itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan no 3/konsinyasi/94 PN Jakut.

"Kami menunggu upaya lanjutan dari penggugat. Jika kasasi, pasti kami lanjutkan dengan adanya kontra memori," ujar Admiral.

Gindar Sembiring, perwakilan dari PT BPH, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN ini. Sebab, pihaknya yakin mempunyai persyaratan kepemilikan yang sah. "Kami memang belum menerima salinan putusannya, tetapi info ini telah kami ketahui. Jelasnya, upaya hukum sampai adanya keputusan yang tetap akan kami jalan, termasuk kasasi," kata Gindar.

Sebelumnya, pada 14 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan dari PT BPH atas gugatannya terkait sertifikat kepemilikan lahan di taman tersebut. (JAL)

Berita ini telah tayang di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 27 dengan judul "Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com