"Kami sudah tetapkan pemberhentian itu sejak Sabtu (20/6/2015), dan hari ini sudah tidak menjabat kepala sekolah lagi. Kami berhentikan sementara sampai kasusnya diusut tuntas oleh polisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Akhmad Luthfi, Senin siang.
Luthfi menambahkan, T sampai saat ini masih bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. T ditugaskan sebagai staf di salah satu unit Dinas Pendidikan yang ada di daerah Karawaci.
Menurut Luthfi, jika T terbukti benar melakukan pelecehan terhadap lima murid laki-laki dan tujuh murid perempuannya, maka sanksi pasti akan diberikan. Kewenangan pemberian sanksi itu ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangerang.
Rencananya, hari ini, orangtua beserta 12 anak yang mengaku dilecehkan oleh T akan mendatangi Mapolres Metro Kota Tangerang. Pemeriksaan polisi akan lebih fokus dengan menggali keterangan langsung dari ke-12 anak tersebut.
Sebelumnya, para orangtua sudah mengadukan dugaan pelecehan T ke polisi. T disebut memaksa murid laki-lakinya ereksi selama beberapa kali di dalam ruang kerjanya. Sementara itu, murid perempuannya disebutkan kerap mendapat ucapan yang tidak senonoh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.