Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Permintaan "Threesome", LE Dihina Suami

Kompas.com - 25/06/2015, 14:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — HK, saksi dari persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ES (50) dan LE (42), mengaku ada dugaan kekerasan secara verbal. Kekerasan verbal itu dilontarkan ES terhadap istrinya berulang kali dengan menghina berat badan LE yang saat itu mencapai 90 kilogram.

"Dihina gendut, kerbau, babi. Bagaimana enggak depresi kalau dikata-katain kayak gitu," kata HK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2015).

Menurut Hendrik yang juga adik LE, kakaknya sampai depresi karena dihina terus-menerus dan sempat ingin bunuh diri.

Ketika Lily dirawat di Rumah Sakit (RS) Eka Medika BSD akibat kondisinya yang memburuk, dia meminum 19 butir obat yang seharusnya hanya boleh diminum sekali sehari.

Obat itu merupakan penghilang stres. Namun, LE masih selamat setelah menenggak obat sebanyak itu. [Baca: LE Tertekan Dipaksa Suami "Threesome" dan Menguruskan Badan 40 Kg]

Stres yang dialami LE akibat suaminya yang meminta berhubungan seks secara threesome dengan terapis perempuan yang bekerja di tempat spa yang dikelola LE.

LE menolak hal tersebut, tetapi EE tidak putus asa. ES bahkan menyatakan keinginannya secara terang-terangan bahwa dia mau berpoligami atau mempunyai istri lagi.

Sebelumnya, LE juga diminta menurunkan berat badannya dengan rutin berlatihan ke pusat kebugaran. LE ditemani oleh lima personal trainer berhasil menurunkan berat badan dari 90 kilogram sampai 50 kilogram.

Namun, hal itu tetap tidak menghilangkan niat ES untuk menikah lagi. Hal itu juga yang membuat ES dilaporkan oleh LE atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tahun 2014 lalu.

Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hari ini merupakan sidang ketiga dengan jadwal pemeriksaan saksi. Saksi yang baru dihadirkan adalah satu tetangga dan satu saudara LE.

ES terancam kena Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com