"Saya Maman, saya warga biasa, warga nelayan. Saya tinggal di pesisir pinggir pantai. Kebiasaan orang pesisir itu biasanya nyari ikan, rumput laut, kepiting, nah sekarang enggak bisa lagi. Soalnya udah dipatok begitu," ujar Maman di Cibitung, Kamis (25/6/2015).
"Rakyat pesisir lagi dalam kesulitan. Yang mirisnya lagi, saya tinggal di Sukaduri selama 40 tahun. Ternyata tanahnya Sukaduri ada yang matokin. Bahkan warga mengadu ke pihak desa maupun RT dan RW tapi tidak melayani. Jadi saya harus mengadu kepada siapa?" tanya Maman.
Curahan hati Maman tersebut adalah curahan yang umum disampaikan masyarakat pesisir. Melalui organisasi Aliansi Utara, warga yang tinggal di bagian utara Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membangun Pelabuhan Tarumanegara.
Ketua Aliansi Utara Sanusi Nasihun mengatakan, pembangunan pelabuhan ini sebenarnya sudah direncanakan 7 tahun lalu. Akan tetapi, realisasinya belum terlihat hingga saat ini.
Padahal, kata Sanusi, sudah ada investor yang ingin membangun pelabuhan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak perlu mengeluarkan dana dari APBD-nya.
Hal yang terjadi saat ini, kata Sanusi, Pemkab Bekasi justru belum mengeluarkan surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) tanah tersebut.
"Saya sampaikan rencana pembangunan pelabuhan enggak bisa diundur lagi. Pembangunan ini tidak gunakan dana APBD kok dan ini pake dana investor," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, dua investor pembangunan pelabuhan yaitu PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Mega Agung Liong Nusantara (MALN) sudah mengurus izin pembangunan dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI.
Dasar pembangunan pelabuhan ini pun telah ada di Peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 38 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjungpriok. Rencana perluasan Pelabuhan Tanjungpriok hingga ke kawasan Tarumanegara tercantum dalam peraturan tersebut.
Selain itu, ada pula nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibuat pada 2007. Keputusan itu juga didukung surat dari Dirjen Perhubungan Laut hingga Surat Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Khusus Industri.
"Sudah ada rekomendasi dari pusat. Ada apa dengan bupati Sampai hari ini saya enggak pernah ketemu sama dia, enggak pernah dikasih waktu, jadi enggak bisa sampaikan ini."
"Kita mau dengar pelabuhan dapat izin IPPT. Nah, makanya hari ini kita mendesak bupati. Ini kepentingan masyarakat utara bukan masalah politik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.