Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri mengatakan, setelah dilakukannya penahanan STNK, pemilik kendaraan akan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya ke kantor Samsat terdekat.
"Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi surat penagihan pajak. Nantinya STNK akan ditahan dan baru bisa diambil kalau pemilik sudah memperlihatkan surat bukti pembayaran pajak," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2015).
Edi belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu pelaksanaan razia. Namun ia mengindikasikan pelaksanaannya kemungkinan besar akan dilakukan setelah habisnya masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku dari tanggal 25 Juni-25 Agustus 2015.
"Karena itu kami mengimbau pada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya untuk segera membayar kewajibannya itu sebelum dilaksanakannya razia," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Pelayanan Pajak mengumumkan mengenai adanya kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan tersebut berlaku periodik, yakni hanya dari tanggal 25 Juni-25 Agustus 2015.
Tujuan dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah untuk memberi kesempatan pada masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera membayar kewajibannya itu tanpa perlu diberikan sanksi denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.