Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Mobil Parkir, Panti Pijat Ini Ketahuan Beroperasi Saat Ramadhan

Kompas.com - 08/07/2015, 09:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Satu rumah toko (ruko) tempat panti pijat "V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung, Blok G6 No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap beroperasi meski ada larangan buka saat Ramadhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara pun mendatangi panti pijat tersebut pada Selasa (7/7/2015).

"Petugas Satpol PP mendapati kejanggalan saat melihat teras ruko yang penuh dengan kendaraan roda dua, sepatu, dan sandal," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto, di lokasi.

Petugas sempat mencoba mencari tahu aktivitas di dalam ruko tersebut. Namun, tidak satu pun orang yang ada di dalam ruko merespons panggilan petugas.

Pintu depan ruko yang melayani panti pijat terlihat terkunci rapat. Namun, petugas tidak membuka paksa ruko tersebut.

"Orangnya pada ke mana ini? Halooo...! Pak, Bu..! Bisa dibuka sebentar?" panggil seorang petugas saat mencoba membuka pintu yang terkunci tersebut.

Namun, tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya, petugas hanya menyegel ruko tersebut tanpa menemui pemilik atau pihak yang bertanggung jawab terhadap panti pijat tersebut.

Menurut Suwarto, pihaknya mengetahui keberadaan panti pijat yang tetap buka saat Ramadhan ini dari laporan warga sekitar yang resah.

"Kita akan segel rukonya karena telah melanggar peraturan. Infomasi warga sini, panti pijat ini masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Ini kan melanggar," ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea beberapa waktu lalu, pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com