JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok Jakarta Utara Ajun Komisaris I Gede Ngurah akan menjalani pemeriksaan psikologi terkait aksi koboinya menembak mati Jupri Pasaribu (45) alias Jamal, Jumat (3/7/2015) lalu.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri buka bersama anak yatim dan warga Rusun Muara baru, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (9/7/2015).
Meski demikian, Didit mengaku belum ada instruksi untuk menarikan hak I Gede dalam menggunakan senpi. Mengingat, I Gede masih menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Sekarang kan masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh mana letak pelanggarannya? Apakah kesalahan mutlak, atau terpaksa (menembak) karena ada reaksi dari masyarakat," ujarnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Didit, I Gede tidak diperkenankan untuk mengikuti uji kelayakan penggunaan senpi selama satu tahun. Mengingat, ujian tersebut dilakukan setiap setahun sekali.
"Berapa lama bisa pegang senpi lagi? Saya katakan itu tergantung koridornya. Kalau memang nanti terbukti melanggar, hak menggunakan senpi akan dicabut, dan baru bisa ikut tes lagi tahun depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi telah membebastugaskan I Gede dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok.
Susetio menilai hal tersebut sudah menjadi konsekuensi terhadap "aksi koboi" I Gede. Sebab, penembakan yang berujung pada penghilangan nyawa seseorang tersebut melanggar kode etik kepolisian.
Untuk diketahui, Jamal yang diduga mabuk alkohol, berbuat onar di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Jati VIII RT 08/RW 09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakut, Jumat malam.
Ketua Laskar Jayakarta Jakut itu diduga sempat terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya, Prapto, sehingga berujung pada perusakan rumah Prapto.
Tidak terima dengan aksi Jamal, Prapto pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Tanjung Priok agar petugas mengamankan Jamal.
Saat itu, I Gede dan salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok lainnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Namun, saat akan diamankan, Jamal diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Karena itu, I Gede, yang saat itu berhadapan langsung dengan Jamal di TKP, melepaskan tembakan ke arah bagian kiri punggung untuk melumpuhkannya.
Tanpa diduga, tembakan tersebut justru menewaskan Jamal di TKP sebelum sempat tiba di rumah sakit. Mantan anggota Kelompok Darat (Pokdar) tersebut telah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur. Sementara itu, kasus ini ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.