Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS BPSK Libur Lebaran 16 Hari, Kadis KUMKMP DKI "Shock"

Kompas.com - 14/07/2015, 16:01 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menentukan cuti bersama sejak tanggal 13-24 Juli 2015. Padahal, Pemprov DKI menetapkan cuti bersama sejak tanggal 15-21 Juli 2015.

"Saya juga baru tahu kalau kantor ini (BPSK) sudah libur sejak 13 Juli. Itu juga tahu dari pamflet yang ditempel di pintu pas mau ngusir kucing tadi," kata petugas sekuriti di gedung tersebut, Selasa (15/7/2015).

Menurut pria tersebut, PNS BPSK biasanya bekerja Senin hingga Jumat, sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur. Jika dihitung libur sejak Sabtu (11/7/2015), total libur PNS di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tersebut ialah selama 16 hari.

"Pantes enggak datang-datang PNS-nya. Biasanya habis zuhur sudah ada yang datang," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) KUMKMP DKI Irwandi kaget. Irwandi menegaskan akan memberikan peringatan keras terhadap Kepala BPSK yang menentukan kebijakan tersebut.

"Serius itu? Saya tidak tahu malah. Nanti saya tegur Kepala BPSK-nya. Saya juga akan beri peringatan keras. Tidak bisa seenaknya begitu. Gimana mau melayani keluhan konsumen kalau begitu," ujarnya.

Cuti bersama versi PNS BPSK, tanggal 13-24 Juli, jatuh pada Senin dan Jumat. Namun, PNS sudah menikmati libur sejak Sabtu (11/7/2015). Cuti terakhir, tanggal 24 Juli mendatang, jatuh pada hari Jumat. Namun, hari Minggu tanggal 25 dan 26 Juli, PNS BPSK libur seperti biasanya.

Pantauan Kompas.com, sebuah pamflet tertempel di salah satu ruangan sidang BPSK, bertuliskan keterangan cuti dan jadwal sidang gugatan konsumen.

"Libur BPSK Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri, tanggal 13-24 Juli 2015. Sidang terakhir tanggal 9 Juli 2015. Mulai sidang tanggal 28 Juli 2015," isi tulisan yang ditempel di pintu ruang sidang BPSK, di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I No 2, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa seluruh PNS di DKI Jakarta akan menikmati liburan selama enam hari. "Libur Lebaran 2015 dan cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI dilaksanakan pada 16-21 Juli.

"PNS wajib masuk kerja kembali pada tanggal 22 Juli 2015," kata Saefullah, Kamis (9/7/2015) lalu.

Keputusan hari libur dan cuti bersama tersebut berlaku untuk seluruh PNS DKI yang berada di bawah naungan Pemprov DKI. Selain itu, Saefullah mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat bagi PNS yang tertangkap melanggar peraturan libur yang ada.

"PNS tak boleh bolos. Kalau ketahuan, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka langsung dipotong," ujarnya. (Baca: PNS BPSK yang Digaji Pemprov DKI Baru Masuk Kerja Setelah Dzuhur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com