"Tidak mereka perpanjang 3 tahun lagi, tambah tiga tahun lagi, tambah 3 bulan tidak diperpanjang. Makanya kami anggap tidak akan diperpanjang lagi," ujar Suzi, Rabu (15/7/2015) di Jakarta.
"Permintaan banyak juga, karena Tanah Kusir termasuk yang strategis dan terbesar di Jaksel," ujar Suzi.
Karena itu, dengan kedaluwarsanya 8.000 petak makam di TPU Tanah Kusir, Suzi berharap kebutuhan makam di Jakarta Selatan akan sedikit melonggar. Makam yang telah kedulwarsa itu, sebut dia, tersebar di seluruh blad (blok) di TPU Tanah Kusir.
Suzi menyebut telah memberikan sosialisasi kepada penyewa petak makam yang dianggap kedaluwarsa. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan maupun Kecamatan.
Hal itu, kata dia, adalah untuk mengantisipasi protes dari penyewa petak makam karena dianggap kadaluwarsa. Tak hanya itu PTSP juga digandeng sebagai tempat pendaftaran sewa petak makam.
"Prosesnya tetap PTSP. Sudah tercatat juga (makam yang kedaluwasa) di PTSP," ujarnya.