Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, terapi kepada para pelaku itu akan melibatkan psikolog. Sebab, terapi akan berkaitan dengan pskilogis para anak.
"Pelakunya juga dikasih terapi psikologis, melibatkan psikolog juga. Sebelumnya, juga para pelaku perlu diperiksa psikologis bila ada potensi melakukan penyimpangan," kata Arist saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Selain terapi, Arist menyebutkan tidak akan ada sanksi kepada para pelaku. Sebab, mereka masih anak-anak sehingga belum bisa dikenakan hukuman pidana.
Ia menuturkan, bila anak-anak melakukan tindak pidana, maka acuan yang dipakai adalah Undang-Undang Sistem Pengadilan Pidana Anak. Dengan acuan itu, kata dia, kepolisian tidak akan melimpahkan kasusnya hingga ke pengadilan.
"Enggak sampai ke pengadilan, pendekatannya diversi. Sehingga polisi harus mempertemukan keluarga korban dan pelaku," jelas Arist.
Menurut Arist, pertemuan antara keluarga penting dilakukan. Sebab, keluarga merupakan orang terdekat anak sehingga bisa mengingatkan supaya para anak tidak melakukan kesalahan yang sama pada kemudian hari.
Pertemuan yang perlu dimediasi kepolisian itu juga akan menyelesaikan masalah-masalah ganti rugi pelaku kepada korban. Misalnya, Arist menyebut, keluarga pelaku perlu meminta maaf, ganti rugi biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatan, dan lain-lain.
Sebelumnya, tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dilaporkan telah memerkosa KYA, siswa kelas I SD yang juga seorang yatim piatu di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok sejak 3 Juli lalu, tetapi polisi disebut belum memeriksa korban, pelaku, ataupun saksi.
Peristiwa itu terjadi ketika korban diajak empat temannya pergi bermain ke sekitar lapangan golf, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 16.30. Keempat temannya itu adalah ED, RI, FA, dan FT.
Setiba di lokasi tersebut, ED, RI, dan FA melakukan perbuatan jahatnya. FT diketahui tak ikut memerkosa dan justru menegur teman-temannya untuk menghentikan perbuatan mereka.
KYA selama ini tinggal bersama kakek-neneknya di wilayah Cimpaeun sejak orangtuanya meninggal. Nenek korban, Rukiyah (55), baru mengetahui kejadian itu pada Jumat (3/7/2015) setelah korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya dan menceritakan kejadian tersebut.
Dalam pertemuan Rukiyah dengan pihak terlapor, pihak keluarga para terlapor langsung menawarkan uang ganti rugi. Keluarga korban tak terima, lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.