JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual di tempat umum belum juga hilang. Seorang karyawati AS (24) mengalaminya di jembatan penyebrangan orang (JPO) halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015) lalu. Kasus tersebut terungkap dan pelakunya AA (23), seorang mahasiswa, ditangkap.
PT Transjakarta selaku pengelola dari angkutan umum yang berhubungan pun memberikan tanggapan resminya atas kejadian itu. Namun, menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indriyati Suparno semua kasus kekerasan seksual di angkutan umum seharusnya juga memperoleh atensi dari pengelola angkutan yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada si pelaku.
"Dengan melapor ke pengelola angkutan umum, misalnya PT Transjakarta, PT KAI atau Organda sekalipun, mereka bisa ikut memberikan sanksi kepada pelaku. Itu akan menambah efek jera," kata Indri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).
Indri menjelaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan tindak asusila yang sudah diatur dalam Undang-Undang pidana (KUHP). Sehingga, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
"Makanya, pelaporan kepada pihak yang berwajib perlu dilakukan. Namun, pelaporan kepada pengelola atau organisasi yang memayungi angkutan umum bisa menambah sanksi kepada pelaku," ucap Indri.
Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, merupakan jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi di tempat umum. Catatan Komnas Perempuan mengungkap selama tahun 2014, terjadi 3.860 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tempat umum di Jakarta.
Sebanyak 56 persen di antara kasus-kasus tersebut atau 2.183 kasus adalah kekerasan seksual. Artinya secara spesifik, kekerasan terhadap perempuan yang lebih mendominasi di tempat umum adalah kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.