Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual di Angkutan Umum Juga Diminta Lapor ke Pengelola

Kompas.com - 04/08/2015, 06:39 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kasus kekerasan seksual di tempat umum belum juga hilang. Seorang karyawati AS (24) mengalaminya di jembatan penyebrangan orang (JPO) halte transjakarta Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2015) lalu. Kasus tersebut terungkap dan pelakunya AA (23), seorang mahasiswa, ditangkap.

PT Transjakarta selaku pengelola dari angkutan umum yang berhubungan pun memberikan tanggapan resminya atas kejadian itu. Namun, menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indriyati Suparno semua kasus kekerasan seksual di angkutan umum seharusnya juga memperoleh atensi dari pengelola angkutan yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada si pelaku.

"Dengan melapor ke pengelola angkutan umum, misalnya PT Transjakarta, PT KAI atau Organda sekalipun, mereka bisa ikut memberikan sanksi kepada pelaku. Itu akan menambah efek jera," kata Indri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).

Indri menjelaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan tindak asusila yang sudah diatur dalam Undang-Undang pidana (KUHP). Sehingga, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Makanya, pelaporan kepada pihak yang berwajib perlu dilakukan. Namun, pelaporan kepada pengelola atau organisasi yang memayungi angkutan umum bisa menambah sanksi kepada pelaku," ucap Indri.

Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, merupakan jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi di tempat umum. Catatan Komnas Perempuan mengungkap selama tahun 2014, terjadi 3.860 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tempat umum di Jakarta.

Sebanyak 56 persen di antara kasus-kasus tersebut atau 2.183 kasus adalah kekerasan seksual. Artinya secara spesifik, kekerasan terhadap perempuan yang lebih mendominasi di tempat umum adalah kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com