Ia menyebut sejauh ini pihaknya sudah memenuhi sejumlah unsur seperti ketersediaan pul, keterangan surat domisili usaha, izin penyelenggaraan, dan ketentuan jumlah kendaraan minimal 5 unit.
"Syarat-syarat lainnya pasti akan segera kami penuhi," kata Kiki usai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi, Jumat (7/8/2015). [Baca: Agar Dianggap Legal, Uber dan Grab Harus Penuhi Tujuh Syarat]
Menurut Kiki, permintaan mengenai permintaan yang menyebutkan operator penyedia taksi harus memiliki surat perjanjian resmi juga telah dipenuhi oleh Grab. Ia mengatakan persyaratan tersebut dipenuhi melalui operator taksi yang dijadikan mitra oleh Grab.
"Kami juga telah memberikan perlindungan konsumen berupa asuransi kematian dan asuransi kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang aplikasi Grab," ujar dia.
Grab adalah layanan pemesanan taksi melalui aplikasi. Mereka menjalankan operasionalnya dengan cara bekerja sama dengan operator-operator taksi reguler.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah meminta agar Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.
Ketujuh syarat itu meliputi badan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Selain Grab, pihak lain yang diminta untuk memenuhi syarat-syarat tersebut adalah Uber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.