Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sesalkan Ketiadaan CCTV di Gudang Suku Cadang yang Dicuri

Kompas.com - 11/08/2015, 05:19 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong menyoroti ketiadaan Closed Circuit Television (CCTV) di gudang NSI milik PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di Jalan Gaya Motor III, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Hal tersebut memudahkan dua sekuriti gudang, Rahmat Wijaya (27) dan Syayid Muhammad (32), untuk mencuri sejumlah suku cadang yang ada di gudang tersebut.

"Sayang sekali gudang sebesar itu tidak ada CCTV-nya. Padahal itu (CCTV) sangat penting untuk sistem keamanan gudang," sesal Simangunsong, Senin (10/8/2015).

Simangunsong mengatakan, ketiadaan CCTV di gudang tersebut, menjadi alasan kedua sekuriti melancarkan aksinya. Keduanya pun mengaku sudah beberapa untuk mengeluarkan suku cadang tanpa sepengatahuan pihak lain, untuk dijual kembali.

"Mereka sudah beraksi beberapa kali sejak sebulan terakhir. Aksi tersebut semakin menjadi karena tidak ada CCTV. Awalnya sedikit, lama-lama bisa dicuri semua itu isi gudangnya," papar Simangunsong.

Seperti diketahui, penangkapan pencuri suku cadang tersebut berdasarkan laporan dari pihak ADM yang kecolongan dengan berkurangnya sejumlah suku cadang. Polisi yang melakukan pengintaian, mendapati keduanya kerap beraksi di malam hari saat pengawasan di sekitar gudang sudah tidak terlalu ketat.

Setelah mengambil sejumlah suku cadang, keduanya memasukkan barang yang diambil ke dalam tas. Lalu, mereka membawanya menggunakan motor jenis Yamaha Jupiter MX nopol B 4783 KED ke kediamannya di Warakas.

Aksi terakhir keduanya, polisi menemukan barang bukti di delapan set dengan lengan ayun siap pasang yang diambil dari gudang ADM. "Satu set biasa dijual hingga Rp 2,5 juta. Total kerugian sekira Rp 20 juta. Itu belum termasuk spare part yang dicuri sebelumnya," beber Simangunsong.

Saat ini, seluruh barang bukti baik suku cadang dan sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman jeratan pasal maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com