Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Tiga Anak Buah Ahok Tersangka Korupsi

Kompas.com - 11/08/2015, 08:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tiga mantan kepala dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka perkara dugaan korupsi melalui dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dengan anggaran Rp 66,5 miliar pada tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tiga orang itu masing-masing berinisial W, MR dan P.

"Penyidik bidang tindak pidana khusus telah menemukan bukti cukup atas ketiga orang ini sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tony di kompleks kejaksaan pada Senin (10/8/2015) malam.

W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Dia juga merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode April-Agustus 2013. Penetapan tersangka W didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Tersangka kedua, MR adalah Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Pada November 2012-April 2013, MR menabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode November-April 2013. Penetapan tersangka MR itu didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Adapun, tersangka ketiga yakni P, saat ini menjabat Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013-Desember 2013. Penetapan tersangka P itu didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Tony melanjutkan, berdasarkan penyelidikan, perkara dugaan korupsi itu terjadi saat Sudin PU Tata Air Jakbar menganggarkan swakelola empat kegiatan, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.

"Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. Ada pemalsuan dokumen di dalamnya. Seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, padahal tidak," ujar Tony.

Tony menjelaskan, penghitungan sementara, kerugian negara dalam korupsi tersebut yakni mencapai Rp 19 miliar. Senin siang, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 M. Nofiansyah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 Geoffrey Rejoice Novena Sopija.

"Tiga saksi ini hadir untuk mengetahui secara lengkap kronologis swakelola, misalnya pada saat penunukan pihak ketiga dan pengadaan material," ujar Tony.

Penyidik masih akan memeriksa saksi lain dan tersangka. Saat ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka, Tony tidak mau menjawab lugas. Dia mengatakan, tergantung pengembangan dari penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com