"Jadi kemungkinan tersangka akan bertambah," kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2015). (Baca: Taufik: Tiga Pejabat DKI Jadi Tersangka Bukti Kegagalan Manajemen)
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus korupsi dana swakelola di Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat pada tahun 2013.
Ketiganya saat ini merupakan pejabat di Dinas Tata Air (pecahan dari Dinas PU). Mereka adalah WS yang saat ini berposisi sebagai Kepala Bidang Aliran Barat; MR sebagai Kepala Bidang Aliran Timur; dan Pamuji sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. (Baca: 3 Pejabat DKI Jadi Tersangka, Pemprov Harus Tetap Berani Gunakan Anggaran)
Lasro menduga dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya dilakukan dengan cara pemotongan anggaran. Ketiganya diyakini telah memotong sekitar 30 persen dari total anggaran Rp 66 miliar.
"Kalau dihitung jumlah kerugiannya, mereka memotong anggaran sampai 30 persen," ujar Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.