Sofian menceritakan, kejadian bermula saat dia ditawarin oleh Mr. X untuk mengawal ganja dari Aceh. Pria yang sehari-hari menjadi pekerja bengkel di Aceh itu mengaku tergiur karena dijanjikan uang Rp 10 juta.
Tugas Sofian adalah memberitahukan kepada rombongan kalau ada polisi di jalan. Para pelaku kemudian menggunakan dua mobil yakni Xenia dan Avanza. Sofian mengaku mengemudi Xenia mendahului konvoi tim pembawa ganja.
"Saya duduk di mobil paling depan sama pemilik (ganja) nya," kata Sofian, kepada wartawan, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015).
Sampai di wilayah Tegineneng, Lampung, ternyata ada razia polisi. Sofian kemudian memberitahukan mobil di belakangnya. Sementara mobil yang dikemudikannya kemudian terjaring razia. Petugas polisi kemudian langsung menarik Sofian.
Ternyata, polisi telah mengetahui mengenai adanya konvoi mobil berisi ganja dan bekerja sama dengan BNN melakukan razia. Mobil pelaku lain di belakang Sofian yang memuat ganja lantas berputar balik dan berusaha kabur.
Tiga penumpang mobil kemudian meninggalkan mobil beserta ganja di suatu tempat dan melarikan diri. Tiga pelaku tersebut kemudian jadi buron. Sofian mengaku, dia melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi.
"Namanya kebutuhan keluarga, itu saya sebenarnya sekalian mau pulang kampung ke Lampung. Ditawari Rp 10 juta akhirnya saya mau," ujar Sofian.
Sementara itu, pemilik ganja yang duduk di sebelah Sofian, langsung mengambil alih mobil dan melarikan diri. Pelaku juga berhasil kabur dari razia petugas. Sehingga, dari total 5 pelaku, hanya Sofian yang berasil ditangkap dengan barang bukti dari mobil yang ditinggal pelaku lain.
Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, Sofian berperas sebagai transportir dalam kasus ini. "Pelaku SOF berlaku sebagai kurir atau transportir. Modusnya diduga kuat ambil dari agen kemudian diangkut dengan mobil pribadi," ujar Slamet.
Slamet mengatakan, Sofian dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.