Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Rp 10 Juta, Sofian Jadi Kurir 232 Kg Ganja

Kompas.com - 19/08/2015, 17:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dalih alasan ekonomi, Sofian (37) warga Lampung nekat menerima tawaran mengawal 232 kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung. Namun, Sofian berakhir di penjara setelah konvoinya dicegat polisi dalam razia di perjalanan. 

Sofian menceritakan, kejadian bermula saat dia ditawarin oleh Mr. X untuk mengawal ganja dari Aceh. Pria yang sehari-hari menjadi pekerja bengkel di Aceh itu mengaku tergiur karena dijanjikan uang Rp 10 juta. 

Tugas Sofian adalah memberitahukan kepada rombongan kalau ada polisi di jalan. Para pelaku kemudian menggunakan dua mobil yakni Xenia dan Avanza. Sofian mengaku mengemudi Xenia mendahului konvoi tim pembawa ganja. 

"Saya duduk di mobil paling depan sama pemilik (ganja) nya," kata Sofian, kepada wartawan, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015). 

Sampai di wilayah Tegineneng, Lampung, ternyata ada razia polisi. Sofian kemudian memberitahukan mobil di belakangnya. Sementara mobil yang dikemudikannya kemudian terjaring razia. Petugas polisi kemudian langsung menarik Sofian. 

Ternyata, polisi telah mengetahui mengenai adanya konvoi mobil berisi ganja dan bekerja sama dengan BNN melakukan razia. Mobil pelaku lain di belakang Sofian yang memuat ganja lantas berputar balik dan berusaha kabur. 

Tiga penumpang mobil kemudian meninggalkan mobil beserta ganja di suatu tempat dan melarikan diri. Tiga pelaku tersebut kemudian jadi buron. Sofian mengaku, dia melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. 

"Namanya kebutuhan keluarga, itu saya sebenarnya sekalian mau pulang kampung ke Lampung. Ditawari Rp 10 juta akhirnya saya mau," ujar Sofian. 

Sementara itu, pemilik ganja yang duduk di sebelah Sofian, langsung mengambil alih mobil dan melarikan diri. Pelaku juga berhasil kabur dari razia petugas. Sehingga, dari total 5 pelaku, hanya Sofian yang berasil ditangkap dengan barang bukti dari mobil yang ditinggal pelaku lain. 

Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, Sofian berperas sebagai transportir dalam kasus ini. "Pelaku SOF berlaku sebagai kurir atau transportir. Modusnya diduga kuat ambil dari agen kemudian diangkut dengan mobil pribadi," ujar Slamet. 

Slamet mengatakan, Sofian dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com