Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan, pemerintah tak mungkin membayar ganti rugi kepada warga yang menduduki lahan negara.
"Yang kita tertibin ini tanah negara. Gimana saya mau bayar tanah yang milik negara sendiri? Kalau kita bayar, kita salah. Kita dianggap korupsi," kata Kukuh kepada wartawan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Kendati demikian, ia mengatakan, warga tidak ditelantarkan begitu saja setelah rumahnya ditertibkan. Pemerintah, menurut dia, memberikan tempat tinggal baru bagi warga Kampung Pulo.
"Oleh karena itu, mereka ini adalah saudara-saudara kita, warga-warga kita, supaya mereka punya tempat tinggal sebelum kita gusur, kita sudah buatin tempat tinggal," ujar Kukuh.
Terkait warga yang mengklaim punya surat kepemilikan, Kukuh meminta mereka membuktikannya. "Kita sudah sampaikan dalam sosialisasi, bilamana punya surat-surat yang sah, silakan sampaikan kepada Pak Lurah dan Camat, atau Pak Wali (Kota). Buktinya, sampai sekarang, tidak ada," ujar Kukuh.
Sebelumnya, Pemprov membongkar rumah warga Kampung Pulo di bantaran Sungai Ciliwung. Hal ini terkait pembuatan trase atau jalan inspeksi dalam normalisasi Ciliwung. Langkah ini mendapat penolakan warga, yang berujung bentrokan.
Sejumlah aparat keamanan dan warga terlibat adu fisik di Jalan Jatinegara Barat. Dua petugas dan puluhan warga dilaporkan terluka pada kejadian ini. Rencananya, penertiban akan dilanjutkan kembali pada esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.