Dari tujuh rekening nasabah yang dilaporkan, diketahui kerugiannya mencapai Rp 400 juta. Setelah ditelusuri bersama bank-bank terkait, ternyata ada tindak pidana penggandaan kartu. Penggandaan kartu tersebut dilakukan ES, setelah mendapat data nasabah. Situs tersebut yakni www.v******p.su, www.k****h.com dan www.t*******a.cc. Satu data nasabah dihargai dengan harga 300 - 700 dollar AS.
"Mereka transaksi dengan bitcoin," kata Arsya.
Komplotan ini diotaki oleh ES yang baru saja keluar dari penjara karena kasus serupa. Dari dalam penjara, ES mengendalikan empat orang lainnya untuk melakukan penarikan dari rekening nasabah yang sudah digandakan. Perbedaannya, pada kasus pertama, ES berperan sebagai pengganda data-data nasabah sekaligus pembobol ATM.
"Komplotan yang menjual kartu ATM di website ini masih kita telusuri," ujar Arsya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai ATM dari bank-bank di Indonesia hasil skimming. Di antaranya, 13 kartu atm BCA, lalu 5 kartu ATM HSBC, 4 kartu ATM Bank Danamon, 2 kartu atm City Bank, 2 kartu ATM Bank OCBC NISP, kemudian masing-masing satu kartu ATM Bank Panin, Bank BII, Standard Chartered, dan CIMB Niaga.