Bagi Kukuh, pemecatan merupakan sanksi yang tepat sebab ia menilai memalak warga merupakan tindakan yang mempermalukan institusi.
“Citra kita sudah baik di masyarakat. Kalau ada oknum anggota yang minta uang kepada PKL (pedagang kaki lima) dan kegiatan penertiban IMB (izin mendirikan bangunan), silakan laporkan. Pasti saya beri sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Kukuh menyampaikan hal tersebut usai apel pelepasan 940 anggota Satpol PP ke kelurahan. Mulai Senin (31/8/2015), ratusan anggota Satpol PP itu akan disebar ke 267 kelurahan yang ada di seluruh Jakarta.
Menurut Kukuh, dalam menjalankan tugas, anggota Satpol PP wajib mengedepankan sikap humanis dan persuasif. Sebab aparat Satpol PP merupakan abdi negara yang harus melayani dengan baik setiap warga.
"Jangan sampai ada Satpol PP yang menjadi raja-raja kecil di wilayah. Dan jangan sampai ada Satpol PP yang loyal kepada atasan dalam hal yang tidak baik. Ini harus dihindari,” ujar Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.