Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Gabung Go-Jek, Pengojek Pangkalan Malah "Nyabu"

Kompas.com - 28/08/2015, 03:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Abin alias Satria (36), mengaku patah semangat setelah upayanya bergabung dengan salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek tak membuahkan hasil. Pengojek pangkalan yang merupakan warga Teluk Gong RT 08/07, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) tersebut justru menghibur diri dengan cara yang salah dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selain mengkonsumsi, tersangka juga menjual sabu yang yang telah dikemas dalam plastik bening," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan, Kamis (27/8/2015).

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sebulan terakhir menggunakan serbuk haram tersebut. Dirinya mengaku lebih bersemangat dalam mengojek saat mengkonsumsi sabu. Untuk menafkahi keluarganya, tersangka lantas berinisiatif untuk mendaftar ke salah satu penyedia ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Namun, setelah mencoba mendaftar via SMS berkali-kali, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Tersangka pun hanya bisa pasrah dan mengalihkan kegundahan hatinya dengan mengkonsumsi sekaligus menjajakan sabu. Namun, aktifitas terlarang tersebut diresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, salah satu warga pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan mendapati aktifitas tersangka sesuai dengan laporan warga. Setelah menemukan momen yang tepat, anggota Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan pun membekuk tersangka di kediamannya.

"Anggota juga mengamankan sepuluh bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,84 gram tepat di depan pintu kamar tersangka," ucap Ruddi.

Tersangka sempat mengelak saat ditanyakan kepemilikan Sabu yang disimpan dalam kaleng tempat menyimpang rokok tersebut. Namun, tersangka akhirnya mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsektro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com