"Kalau memang ada pelaku sengaja menaruh barang-barang untuk meneror dan menakuti akan dikenakan Undang-Undang Terorisme," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Pelaku tersebut melakukan penyebaran berupa peneroran. Sehingga masyarakat dirundung rasa ketakutan. (Baca: Dari Mana Asal Bunyi Dentuman Saat Penjinakan Paket Diduga Bom di Kalimalang?)
"Jadi kalau misalnya ada orang sengaja meneror, dia bisa diproses hukum dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Terorisme," ucap Iqbal.
Sampai saat ini polisi masih menelusuri asal paket tersebut. Ada dua kemungkinan, yakni benda tersebut sengaja ditaruh untuk meneror atau memang sengaja dibuang karena kepentingan lain. (Baca: Ini Komponen dari Barang yang Diduga Bom di Kalimalang)
"Iya dari mana benda tersebut. Kia lakukan penyelidikan," kata Iqbal. Polisi memastikan bahwa paket di Kalimalang bukan lah bom. Paket tersebut hanya menyerupai dan berisi kabel, baterai dan pipa besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.