Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang Deddy Kurnia mengatakan, pemilik mobil harus menempuh sejumlah prosedur untuk dapat mengambil kendaraannya lagi. Pemilik harus mendatangi lebih dulu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meminta surat rekomendasi.
"Kalau kita sifatnya hanya titipan dari Dishub dan Polda. Jadi pemilik yang harus ke Polda meminta surat rekomendasi," kata Deddy, kepada wartawan, di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2015).
Deddy menjelaskan, pemilik mobil Uber mesti ke Kantor Dinas Perhubungan untuk diberi izin ambil kendaraan. Tentunya dengan perjanjian agar pemiliknya tidak lagi menjadikan mobil pribadinya angkutan umum.
"Yang punya nanti mesti ada surat pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang. Kan kalau mau kayak begitu harus ada izin operasinya terlebih dahulu," ujar Deddy.
Setelah memperoleh izin dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI, pemilik kendaraan bisa mengambil mobilnya di Terminal Mobil Barang Pulogebang dengan menunjukkan surat-surat tersebut.
Sebelumnya, sepuluh mobil yang dijadikan taksi Uber itu dikandangkan setelah terjaring razia oleh petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Sepuluh mobil itu yakni Daihatsu Xenia B 1402 SIV putih, Toyota Avanza B 1238 TRD abu-abu, Toyota Avanza B 2147 SFB hitam, Nissan March F 1097 DX merah, Toyota Avanza B 2543 BFB hitam, Toyota Avanza B 198 NJW putih, Daihatsu Xenia B 1148 SIA silver, Daihatsu Xenia B 1308 KRP silver, Daihatsu Xenia B 2494 TFA silver, dan Daihatsu Xenia B 1766 SIS abu-abu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.