Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Uber Dikandangkan Dishub, Pemilik Wajib Lakukan Ini

Kompas.com - 01/09/2015, 13:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sepuluh kendaraan pribadi yang dijadikan taksi Uber dikandangkan di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, setelah terjaring razia oleh petugas gabungan. Lantas bagaimana cara pemilik kendaraan untuk mengambil lagi mobil mereka tersebut?

Kepala Koordinator Penitipan Kendaraan Hasil Operasional Terminal Mobil Barang Pulogebang Deddy Kurnia mengatakan, pemilik mobil harus menempuh sejumlah prosedur untuk dapat mengambil kendaraannya lagi. Pemilik harus mendatangi lebih dulu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meminta surat rekomendasi. 

"Kalau kita sifatnya hanya titipan dari Dishub dan Polda. Jadi pemilik yang harus ke Polda meminta surat rekomendasi," kata Deddy, kepada wartawan, di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2015).

Deddy menjelaskan, pemilik mobil Uber mesti ke Kantor Dinas Perhubungan untuk diberi izin ambil kendaraan. Tentunya dengan perjanjian agar pemiliknya tidak lagi menjadikan mobil pribadinya angkutan umum.

"Yang punya nanti mesti ada surat pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang. Kan kalau mau kayak begitu harus ada izin operasinya terlebih dahulu," ujar Deddy.

Setelah memperoleh izin dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI, pemilik kendaraan bisa mengambil mobilnya di Terminal Mobil Barang Pulogebang dengan menunjukkan surat-surat tersebut.

Sebelumnya, sepuluh mobil yang dijadikan taksi Uber itu dikandangkan setelah terjaring razia oleh petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Sepuluh mobil itu yakni Daihatsu Xenia B 1402 SIV putih, Toyota Avanza B 1238 TRD abu-abu, Toyota Avanza B 2147 SFB hitam, Nissan March F 1097 DX merah, Toyota Avanza B 2543 BFB hitam, Toyota Avanza B 198 NJW putih, Daihatsu Xenia B 1148 SIA silver, Daihatsu Xenia B 1308 KRP silver, Daihatsu Xenia B 2494 TFA silver, dan Daihatsu Xenia B 1766 SIS abu-abu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com