"Rehabilitasi menjadi beban negara karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara. Berarti negara rugi dua kali," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Menurut Budi, kerugian tersebut ialah karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara. Kemudian, generasi muda pun menjadi rusak karena obat-obatan terlarang tersebut.
"Itu harus kita evaluasi, bukan dihapuskan agar ada efek jera orang yang akan mencoba-coba," kata Budi.
Saat ini, mantan Kabareskrim Polri tersebut baru akan memulai evaluasi bersama. Rencananya, ia akan mengundang praktisi hukum, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, dan masyarakat untuk merumuskan undang-undang yang efektif bagi pengentasan masalah narkoba di Indonesia.
"Jangan sampai undang-undang menjadi tempat berlindung pelaku. Seolah-olah mereka korban," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.