Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Kasus Tas Hermes, Hakim Dimarahi Terdakwa dan Kuasa Hukum

Kompas.com - 15/09/2015, 09:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes senilai Rp 950 juta dengan terdakwa Devita alias Ping, Senin (14/9/2015).

Kali ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan terdakwa Devita. Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Devita memberikan keterangan berbeda dengan apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Devita mengatakan bahwa benar menjual tas tersebut kepada Vivi, namun sampai hari ini Vivi belum pernah melakukan pelunasan. Vivi baru membayar secara transfer senilai total Rp 400 juta kepada Devita.

"Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 850 juta seperti yang dituduhkan Ibu Vivi, dan uang Rp 400 juta pun saya terima sebagai DP secara transfer karena tas Hermes tersebut termasuk tas mahal dan perlu DP untuk pembelian awalnya," kata Devita.

Kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim, juga menyatakan hal yang sama. Devita, kata dia, tidak pernah menerima uang sejumlah yang dituduhkan Vivi. Devita juga tidak pernah memberikan kwitansi pelunasan kepada Vivi pada tanggal 5 dan 28 Februari 2013.

"Bahwa kita dengar bersama-sama, Vivi dan Davina ternyata saling rebutan tas Hermes tersebut, dan akhirnya Devita yang dikorbankan setelah laporan kepolisian Vivi kepada Davina tidak jalan," ujar Lexyndo.

Dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan antara hakim dan kuasa hukum terdakwa. Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Santon Sihombing untuk menjadi saksi.

"Dalam persidangan, hakim malah menyarankan Devita untuk melaporkan balik Vivi dan Davina ke Mabes Polri yang dianggap telah merugikan dirinya sampai ditahan begini," kata Lexyndo.

Bahwa salah satu keterangan dari saksi penyidik menjelaskan, surat panggilan kepada Devita dikirim melalui TIKI ke rumahnya di Medan, lalu laporan dari TIKI dikatakan surat panggilan tersebut tidak sampai.

"Kami tanyakan apakah lazim surat panggilan kepada seorang terlapor dikirim melalui TIKI? Namun Majelis Hakim kok kayaknya seperti meenghalang-halangi kami Pengacara untuk mengorek sedetail-detailnya perkara ini."

"Ini soal nasib orang, nasib ibu dari dua anak yang ditahan, yang bahkan dari sidang-sidang dan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak ada yang menunjukkan Devita melakukan pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," kata Lexyndo.

Lebih lanjut Lexyndo mengatakan, dalam persidangan, Majelis Hakim sempat mengatakan jika merasa persidangan ini tidak fair, bisa menggunakan upaya hukum banding.

"Apakah etis majelis hakim mengatakan hal tersebut? Harusnya Hakim netral dan tidak perlu mengatakan seperti itu, hal ini semakin menimbulkan tanda-tanya dari kami Tim Pengacara dan keluarga Devita," kata Lexyndo.

Lexyndo menegaskan bahwa Dalam Pasal 158 KUHAP, itu sudah jelas hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa. Namun sepanjang persidangan, kata dia, Majelis Hakim terkesan menyudutkan terdakwa ketika memberikan keterangannya.

Dalam persidangan juga ada ketegangan antara hakim dan terdakwa Devita, yang kesal karena merasa hakim memojokkan dirinya.

"Bapak hakim jangan menyudutkan, bapak enggak netral sih," kata Devita. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com