"Ada yang terima suap, ngemplang duit. Tetapi, rata-rata yang saya pecat itu oknum PNS yang terima suap. Kamu terima suap Rp 1,5 juta pun akan saya pecat dari PNS," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, PNS yang dipecat ini berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Guru yang menarik pungutan liar, kata dia, juga banyak yang dipecat sebagai PNS. Kemudian, oknum PNS yang bekerja di kelurahan juga banyak yang dipecat. Basuki mengaku awalnya kesal dengan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun.
"Dulu Pak Lasro suka ngeles enggak bisa dan sulit pecat orang. Saya bilang, saya ini yang menjadi tim sinkronisasi, tim perumus UU ASN (Aparatur Sipil Negara), saya tahu persis substansi UU ASN. Makanya, saya bilang ke Pak Lasro, 'Kalau kamu enggak mau ikuti UU ASN atau ngeles terus, lu (Lasro) yang gue pecat,'" kata Ahok, sapaan Basuki.
Akhirnya, Lasro mengkaji detail kembali pasal per pasal yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kepada Basuki, Lasro mengakui, ada pasal yang dapat memecat PNS secara hormat maupun tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.
"Kemarin-kemarin enggak kebaca tuh pasal, gara-gara gue ancam mau dipecat, jadi kebaca tuh pasal. Mulai dari staf sampai pejabat dan setingkat kepala suku dinas (kasudin) sudah saya pecat," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.