Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kurang "Asem" Juga Nih, Mau Pecat PNS Masih Ditahan-tahan

Kompas.com - 18/09/2015, 18:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, Basuki merasa sudah memecat sebanyak 120 orang dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sementara itu, berdasarkan data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat. "Makanya, kayaknya belum ditanda tangan. Kurang asem juga nih, mau pecat PNS masih ditahan-tahan. Saya hitung-hitung ada 120 (PNS yang dipecat), kok belum sampai, berarti nama-namanya belum dimasukkin," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015). (Baca: Ahok: Mulai dari Staf sampai Pejabat dan Setingkat Kasudin Sudah Saya Pecat)

Karena itu, Basuki berencana memanggil Kepala BKD DKI Agus Suradika dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Basuki mengaku masih harus terus bersabar.

"Pak Lasro bilang, 'Saya masih komitmen memecat.' Saya bilang ke dia, 'Kesabaran saya lewat sedikit, Anda yang saya jadikan staf, enggak ada ampun,'" kata pria yang biasa disapa Ahok itu. (Baca: Jumlah PNS DKI yang Dipecat Capai 30 Orang)

Menurut Basuki, jika hal ini tidak dilaksanakan, reformasi birokasi tidak akan berjalan. Meski begitu, Basuki belum akan merombak kembali pejabat di jajarannya, mengingat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunaikan ibadah haji sebagai amirul haj di tanah suci Mekkah. "Enggak. Sekda kan lagi naik haji. Tunggu Sekda pulang saja," kata Basuki.

Sebanyak 30 PNS telah terbit SK pemecatannya. Sementara itu, 17 PNS masih diproses pemecatannya dan seorang PNS ditangguhkan pemecatannya. (Baca: Sekolah S-2 Tanpa Izin Ahok, Empat PNS DKI Dipecat)

Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan. (Baca: PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah)

Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com