Data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menunjukkan, sepanjang tahun 2015, ada sejumlah PNS yang harus mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat menikah tanpa persetujuan atasan.
Kepala BKD Agus Suradika mengatakan, seorang PNS memang harus mendapat persetujuan atasan bila ingin menikah Biasanya, pengajuan izin tersebut harus disertai dengan izin yang jelas.
"Jadi, tidak cukup kalau hanya mendapat persetujuan istri pertama. Atasan pun tidak akan mengizinkan kalau tanpa alasan yang jelas," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut Agus, atasan biasanya akan memberikan izin bagi PNS untuk menikah lagi bila alasan yang disampaikannya dinilai mendesak. Alasan yang dinilai diperbolehkan biasanya berupa pengajuan untuk menikah lagi karena istri pertama sakit berkepanjangan.
"Misalnya, istrinya sakit, dan mohon maaf, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis. Asal istrinya mengizinkan, atasan juga akan mengizinkan," ujar Agus.
Agus mengatakan, izin tidak akan diberikan bila hanya karena PNS yang bersangkutan belum dikaruniai anak.
"Kalau hanya karena tidak punya keturunan kan masih bisa adopsi. Akan tetapi kalau istri sakit dan tidak bisa memberikan kebutuhan biologis, ya itu (diizinkan menikah lagi). Ini lebih baik daripada dia 'jajan'," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.