Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, para PNS yang dipecat adalah mereka yang menempuh pendidikan S-2 tanpa izin resmi. Izin resmi tersebut yakni izin langsung dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Yang keempat orang ini cuti S-2 tanpa izin, karena izinnya dari pejabat tak berwenang. Pejabat tidak berwenang itu misalnya guru ke kepala sekolah, dokter ke kepala puskesmas. Padahal yang berhak memberikan izin kalau dia tugas belajar itu adalah gubernur. Kalau izin belajar ke kepala SKPD masing-masing," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Agus menyebut karena tidak adanya izin resmi, keempat PNS tersebut dipecat untuk pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja.
"Mungkin mereka tadinya sudah mengajukan izin, tapi tidak dapat. Kalau tidak dapat kan harusnya bekerja, tapi ini main kabur aja," ujar Agus.
Menurut Agus, saat ini, keempat orang tersebut sedang mengajukan banding ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal inilah yang membuat BKD belum dapat mengeluarkan surat keterangan (SK) pemecatan sehingga pemecatan mereka terhitung masih dalam proses.
"Kami pecat, tapi mereka banding. Ya kami tidak permasalahkan karena itu hak mereka," ujarnya.
Selain empat PNS tersebut, masih ada 13 PNS lainnya yang pemecatannya masih dalam proses. Ada pula satu orang lainnya yang pemecatannya ditangguhkan. Adapun PNS yang telah resmi dipecat jumlahnya mencapai 30 orang. Mereka adalah PNS yang telah resmi dipecat karena telah menerima SK pemecatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.