Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Biarkan Hunian Liar

Kompas.com - 22/09/2015, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Beban terberat membenahi sungai-sungai di Jakarta yang sudah rusak berat dan diokupasi liar secara masif adalah pembebasan lahan. Di sepanjang hilir Ciliwung di Jakarta, misalnya, pembiaran tumbuhnya hunian di pinggir kali dan gelapnya dokumen kepemilikan lahan selama bertahun-tahun menjadi tantangan terbesar pemerintah. Tantangan yang tak lepas dari pertaruhan politis pemimpin daerah.

Dengan berpegang pada legalitas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI, didukung pemerintah pusat, secara tegas meratakan hunian sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk normalisasi Sungai Ciliwung, pertengahan Agustus lalu. Sesuai data BPN, tidak ditemukan dokumen tanah atas nama warga setempat di bantaran sungai itu.

Penggusuran dengan mengerahkan lebih dari 2.000 personel polisi dan satuan polisi pamong praja itu memperoleh perlawanan sengit dari sebagian warga yang sudah tinggal di sana puluhan tahun. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI tetap memenuhi kebutuhan hunian dengan merelokasi warga Kampung Pulo ke Rumah Susun Sederhana Sewa Jatinegara.

Di tengah proses relokasi berlangsung, satu per satu warga menunjukkan eigendom verponding, dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Belanda. Ciliwung Merdeka, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga Ciliwung, menyatakan, ada banyak warga Kampung Pulo yang memiliki dokumen tanah itu.

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Gunawan menyampaikan, dokumen tanah eigendom verponding dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, seperti diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, semua dokumen tanah yang dikeluarkan Pemerintah Belanda harus dikonversi ke dokumen Indonesia. Kesempatan konversi itu diberikan selama 20 tahun sejak UU Pokok Agraria diterbitkan. Oleh karena itu, sejak 1980, semua lahan dengan dokumen Belanda menjadi tanah negara.

”Namun, pemilik dokumen verponding tetap kami beri prioritas untuk memiliki tanahnya dengan dokumen Indonesia. Hanya, jika kemudian ada pihak lain yang telah mengklaim tanah itu dengan dokumen tanah Indonesia, hak pemilik verponding itu hilang,” ujar Gunawan.

Menurut Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Penataan Ruang Kurnia Toha, amanat UU Pokok Agraria itu kerap kali tak diperhatikan oleh majelis hakim di pengadilan. Karena itu, masih ada saja warga yang hanya berbekal eigendom verponding dapat merebut tanah yang diklaim.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang kawasan lindung sempadan sungai yang sudah lahir sejak 25 tahun lalu seharusnya juga makin memperkuat upaya mencegah okupasi bantaran. Akan tetapi, keppres itu terbukti menjadi produk hukum tanpa implementasi.

Terkait okupasi bantaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, warga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, apalagi jika tanah tersebut sudah berpindah tangan sehingga penghuni tangan kedua dan seterusnya tak tahu sejarah ataupun status tanah yang ditempati. Padahal, untuk tahu status tanah cukup mengecek ke BPN.

Persoalannya, lanjut Heru, tak banyak aparat yang berani bertindak. ”Kami dorong aparat agar lebih berani untuk menindak pelanggaran, seperti okupasi lahan secara liar,” ujarnya.

Keberanian dan konsistensi

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi menyampaikan, setiap proyek fisik yang bersentuhan dengan publik itu memiliki beban lebih berat, terutama di perkotaan. Kemauan politik dan keberanian pemimpin daerah sangat menentukan, begitu juga konsistensi pemerintah.

Ernan Rustiandi, ahli dan peneliti sungai dari Institut Pertanian Bogor, juga mengungkapkan, upaya Pemerintah Provinsi DKI memperbaiki lingkungan sungai saat ini patut diapresiasi. Kerusakan Ciliwung selama ini akhirnya mulai ditangani dengan jelas dan tegas.

Namun, pemerintah belum memaksimalkan seluruh potensi yang ada, termasuk dukungan komunitas. ”Saya pesimistis, jika pemerintah tetap jalan sendiri, masalah Ciliwung akan menjadi proyek penanganan abadi,” ucap Ernan. (FRO/BRO/DNA/MDN)

-------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 22 September 2015, dengan judul "Jangan Biarkan Hunian Liar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com