Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Peredaran Daging Anjing, Pemprov DKI Tak Ingin Warga Kena Rabies

Kompas.com - 28/09/2015, 17:07 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan gubernur (pergub) tentang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi akan dimatangkan dalam tahun 2015 ini. Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) menggodok keberadaan pergub itu guna memastikan bahwa penyakit rabies tak berkembang lagi di Jakarta.

"Intinya, saya tidak mau ada masyarakat kena rabies lagi. Sejak tahun 2004, Jakarta sudah bersih dari rabies," kata Kepala Dinas KPKP Darjamuni di Kantor Dinas KPKP, Jalan Gunung Sahari Nomor 11, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).

Sedianya, regulasi mengenai daging anjing untuk dikonsumsi itu akan direalisasikan ke dalam butir peraturan daerah (perda) DKI Jakarta.

Namun karena terkendala waktu, Dinas KPKP DKI menggarap regulasi itu dalam bentuk peraturan pergub. Sampai saat ini, belum ada regulisi yang mengatur peredaran daging anjing. "Namun karena kalau masuk di perda kan lama, jadi masuk ke peraturan gubernur saja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Darjamuni juga menyoroti penanganan daging anjing yang dilakukan oleh sejumlah penjualnya. (Baca: Pemprov DKI Akan Buat Aturan Peredaran Anjing Konsumsi)

Menurut Darjamuni, prosesnya tidak melalui standar yang benar karena selama ini memang tidak ada aturan baku dari pemerintah.

"Daging anjing memang tidak lazim (ditangani), tetapi kenyataannya konsumsi dagingnya tetap tinggi. Jakarta dan Solo menjadi konsumen yang paling banyak," ucapnya.

Sementara itu, petugas bidang Ketahanan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI yang membawahi masalah ini masih enggan memberikan rincian jadwal penerapan pergub tersebut. Sebab, sejumlah data dan riset akan dilakukan agar pergub tersebut tidak salah sasaran.

"Insya Allah tahun ini. Kami masih harus mengumpulkan data lagi dan riset. Jangan sampai malah menjadi membela salah satu pihak, yang konsumsi atau yang menolak. Sebenarnya, kami ingin menata jangan sampai rabies ini terjangkit lagi," kata Kepala Bidang Ketahanan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP, Sri Hartati, di Kantor Dinas KPKP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com