"Komnas Anak menyimpulkan Pasal 359 dapat diterapkan Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi bukan hanya guru, melainkan pengelola sekolah juga," kata Arist di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2015).
Arist mengungkapkan, pengelola sekolah dapat dikenakan Pasal 359 KUHP sebab pelajaran renang masuk dalam pelajaran wajib sekolah. Sehingga kelalaian tersebut dapat dikenakan pada pihak pengelola sekolah. "Ini intra. Jadi pengelola sekolah bisa kena," kata Arist.
Sementara itu, Arist mengungkapkan, guru dianggap lalai karena tidak dapat mengawasi 15 anak yang mengambil penilaian renang. (Baca: Sebelum Tenggelam, Gabriella Menolong Temannya yang Tak Bisa Renang)
Setelah itu, mereka secara silih berganti mengambil penilaian renang dewasa. "Sedangkan Gabriella dan beberapa lainnya disuruh istirahat di kolam renang kecil," kata Arist.
Namun, mereka tidak diawasi dengan baik, sehingga Gabriella dan salah seorang temannya bermain di kolam dewasa. Tak disangka, Gabriella yang disebut-sebut hendak menolong temannya yang akan tenggelam tersebut malah menjadi korban dan meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.