Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tetapkan A sebagai Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Kompas.com - 10/10/2015, 15:29 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan A (39) sebagai pelaku pembunuhan PNF, bocah di dalam kardus. Polisi telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan A sebagai pelaku melalui beberapa alat bukti.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menetapkan A alias AP alias OM sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, PNF (9). Penetapan dilakukan bersamaan dengan memperlihatkan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya.

"Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu A, berusia 39 tahun, laki-laki," kata Tito di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang. (Baca: Ini Alasan Penetapan A sebagai Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus)

Menurut Tito, kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban dibunuh dengan sadis dan terdapat tanda-tanda kekerasan seksual. Setelah didalami, bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah kepada A yang sebelumnya sudah ditahan untuk diperiksa.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menjelaskan sejumlah alasan mengapa A menjadi tersangka. Berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan kepolisian untuk menemukan bukti kuat bahwa A adalah pelaku.

"Kami mendapatkan hasil otopsi. Perkiraan, korban sudah meninggal 8 hingga 12 jam sejak ditemukan," kata Krishna.

Krishna memaparkan, dari otopsi yang dilakukan, sejumlah fakta kemudian diperoleh. Di leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di organ reproduksi dan pelepasan korban. Di organ-organ tubuh yang sama, petugas juga menemukan sperma.

"Dari hasil otopsi, bisa dijelaskan rusaknya kemaluan korban. Ini yang mengarahkan penyelidikan kepolisian, jika bukan karena penetrasi benda tumpul, maka motifnya bukan seksual. Namun jika karena penetrasi benda tumpul, maka pelaku mengalami kelainan psikoseksual. Kesimpulan awal, korban dipenetrasi oleh pelaku," papar Krishna.

A mengaku di bawah pengaruh narkoba saat menganiaya PNF. Baca: Pembunuh Bocah dalam Kardus di Bawah Pengaruh Narkotika.

Krishna menjelaskan, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang mengalami psikoseksual. A diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.

A sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pembunuhan PNF. Bersamaan dengan itu, A juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, terhadap korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".

Di dalam kelompok itu, A berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. A juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com